4213 Formasi PPPK BKKBN 2022/2023 Telah Dibuka

4213 Formasi PPPK BKKBN 2022/2023 Dibuka

ADA OPS - 4213 Formasi PPPK BKKBN - Ayo segera Daftar, Sebanyak 4213 formasi PPPK BKKBN telah di buka berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 4603/KP.oq/B2/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon ASN PPPK Tahun Anggaran 2022. Badan Kependudukan dan Keluraga Berencana Nasional yang disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 

Pendaftaran seleksi PPPK BKKBN akan dimulai pada tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 dengan membuka 4213 formasi. PPPK BKKBN membuka 2 (dua) jabatan yakni: jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana.

Alokasi formasi 

Alokasi Formasi PPPK BKKBN 2022/2023

BKKBN membuka alokasi dan jumlah formasi PPPK sebagai berikut:

1. Jabatan : Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana.

Alokasi Formasi dan Jumlah formasi :

  • Regional I (Sumatera) : 959
  • Regional II (Jawa) : 746
  • Regional III (Bali dan Nusa Tenggara) : 321 
  • Regional IV (Kalimantan) : 263
  • Regional V (Sulawesi) : 450
  • Regional VI (Maluku dan Papua) : 166

2. Jabatan : Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana.

Alokasi Formasi dan Jumlah formasi :

  • Regional I (Sumatera) : 502
  • Regional II (Jawa) : 286
  • Regional III (Bali dan Nusa Tenggara) : 174
  • Regional IV (Kalimantan) : 73
  • Regional V (Sulawesi) : 214
  • Regional VI (Maluku dan Papua) : 59.

Kualifikasi Pendidikan PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

Kualifikasi Pendidikan dalam pengadaan PPPK di Lingkungan BKKBN ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nsional Nomor 122/KEP/G3/2022.

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA

BERENCANA NASIONAL NOMOR 122/KEP/G3/2022 TENTANG KUALIFIKASI PENDIDIKAN DALAM PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PADA JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Persyaratan Umum PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

  1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/ BUMD);
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas setempat. 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN

Persyaratan Khusus PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dn pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual).

Dokumen Persyaratan PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidakh itam putih) dalam bentuk dokumen digital:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;
  2. Surat Lamaran bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2022, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan;
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk; 
  5. Ijazah Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 
  6. Transkrip Nilai Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar; 
  7. Pas Foto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN; 
  8. Surat Pernyataan I bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang diketik dan ditandatangani tentang ; 
  9. Surat Pernyataan II bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai); 
  10. Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif sebagaimana format terlampir; 
  11. Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk

Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab PPPK BKKBN Tahun 2022/2023

Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab PPPK BKKBN Tahun 2022/2023 sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab kepada Koordinator Program Manager;
  2. Melakukan koordinasi yang intensif dan efektif dengan Koordinator Program Manager, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain di tingkat kabupaten/ kota dan desa/ kelurahan;
  3. Menyusun rencana kerja Satuan Tugas Stunting sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Stunting di wilayah kerjanya;
  4. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi, fasilitasi dalam koordinasi, penyediaan dan pengelolaan data Stunting di tingkat kabupaten/ kota, serta pelaksanaan Audit Kasus Stunting di wilayah kerjanya;
  5. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Stunting di kabupaten/ kota yang menjadi tanggung jawabnya;
  6. Mengendalikan dan memastikan penyelesaian tugas-tugas yang ditentukan untuk meningkatkan program Percepatan Penurunan Stunting dan menghasilkan rekomendasi kebijakan.


Pelamar PPPK BKKBN harus melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id; 

Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN untuk seleksi PPPK BKKBN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN;

Posting Komentar untuk "4213 Formasi PPPK BKKBN 2022/2023 Telah Dibuka"